Ekonomi
Home / Ekonomi / AEI Desak Penerapan Free Float Saham 15 Persen Bertahap

AEI Desak Penerapan Free Float Saham 15 Persen Bertahap

free float saham 15 persen
free float saham 15 persen

Isu free float saham 15 persen kembali menghangat setelah Asosiasi Emiten Indonesia atau AEI mendesak agar kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap di Bursa Efek Indonesia. Wacana ini bukan hal baru, namun kini memasuki fase yang lebih serius seiring keinginan otoritas untuk memperdalam pasar modal dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Tanah Air. Di satu sisi, target free float saham 15 persen dinilai penting untuk mendorong kualitas pasar. Di sisi lain, emiten yang selama ini menikmati struktur kepemilikan sangat terkonsentrasi merasa perlu waktu dan ruang penyesuaian.

Latar Belakang Wacana Free Float Saham 15 Persen di BEI

Pembahasan mengenai free float saham 15 persen berawal dari kebutuhan regulator untuk memastikan saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia benar benar dapat diperdagangkan secara aktif oleh publik. Selama ini, masih banyak perusahaan tercatat yang memiliki porsi saham beredar di publik sangat kecil, sehingga pergerakan harga mudah digerakkan oleh segelintir pihak dan likuiditas menjadi sangat tipis. Kondisi tersebut menyulitkan investor ritel maupun institusi yang menginginkan instrumen dengan kedalaman pasar memadai.

Free float sendiri merujuk pada porsi saham yang dimiliki publik non pengendali dan non strategis, yang secara teoritis bebas diperdagangkan di pasar sekunder. Dengan meningkatkan standar minimum free float saham 15 persen, otoritas berharap kualitas emiten di papan bursa semakin baik dan saham saham yang tercatat benar benar mencerminkan minat pasar, bukan hanya kepentingan pemegang saham pengendali. Kebijakan ini juga sejalan dengan praktik di berbagai bursa global yang menerapkan ambang batas tertentu untuk bisa masuk dalam indeks utama.

AEI sebagai organisasi yang menaungi emiten melihat bahwa arah kebijakan ini sulit dihindari. Namun, asosiasi menilai pentingnya mekanisme transisi yang tidak memberatkan, terutama bagi perusahaan keluarga, BUMN tertentu, maupun emiten dengan struktur kepemilikan yang historis sangat terkonsentrasi. Dari sinilah muncul desakan agar penerapan free float saham 15 persen dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam satu tenggat pendek.

Mengapa AEI Mendorong Skema Bertahap Free Float Saham 15 Persen

Desakan AEI agar penerapan free float saham 15 persen dilakukan bertahap berangkat dari kekhawatiran terhadap potensi guncangan di pasar dan internal perusahaan. Jika aturan diberlakukan secara langsung tanpa masa transisi yang cukup, sejumlah emiten berisiko terpaksa melepas saham dalam jumlah besar ke publik dalam waktu singkat. Hal ini dapat menekan harga saham, menimbulkan volatilitas berlebihan, dan berujung pada kerugian bagi pemegang saham lama maupun investor baru.

Tanggapan Purbaya Soal Pejabat Pajak Terjaring OTT KPK, Ada Bocoran Mengejutkan?

Bagi perusahaan dengan pemegang saham pengendali yang kuat, penurunan porsi kepemilikan juga menyentuh aspek psikologis dan tata kelola. Mereka perlu waktu untuk menyiapkan strategi jangka panjang, termasuk penyesuaian struktur manajemen, komunikasi ke karyawan, hingga penguatan mekanisme governance. AEI menilai, tanpa tahapan yang jelas, kebijakan ini justru bisa menimbulkan resistensi dan menghambat niat perusahaan lain untuk melantai di bursa.

Selain itu, pasar modal Indonesia masih dalam tahap pengembangan. Basis investor ritel tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, namun kedalaman pasar belum setara dengan negara tetangga. Dengan demikian, penambahan pasokan saham ke publik melalui kebijakan free float saham 15 persen harus diimbangi kesiapan sisi permintaan. Skema bertahap memberikan ruang bagi edukasi investor, penguatan peran manajer investasi, dan penyesuaian strategi para pelaku pasar.

“Regulasi yang baik bukan hanya tegas, tetapi juga adaptif terhadap kondisi pelaku usaha dan kedewasaan pasar. Di titik inilah tahapan kebijakan menjadi krusial.”

Skema Tahapan yang Diusulkan untuk Free Float Saham 15 Persen

Wacana tahapan penerapan free float saham 15 persen yang didorong AEI mengarah pada model bertingkat, di mana emiten diberi waktu beberapa tahun untuk memenuhi ketentuan. Skema yang kerap menjadi pembahasan informal misalnya pembagian target free float dalam tiga hingga empat fase, dengan persentase minimum yang meningkat secara periodik. Emiten yang saat ini memiliki free float sangat rendah mungkin diminta mencapai ambang awal terlebih dahulu, sebelum naik ke target penuh.

Dalam rancangan seperti ini, perusahaan bisa merencanakan aksi korporasi dengan lebih terukur. Mereka dapat memilih antara rights issue, penjualan saham milik pemegang saham lama secara bertahap, atau kombinasi beberapa instrumen lain. Di sisi lain, otoritas pasar modal dapat mengatur insentif maupun disinsentif untuk mendorong kepatuhan, misalnya terkait kelayakan masuk indeks, pengaturan papan perdagangan, hingga kewajiban pelaporan khusus.

267 Emiten Terancam Sanksi Gara-Gara Free Float 15 Persen

Bagi emiten yang sudah memiliki free float saham 15 persen atau bahkan lebih, tahapan ini tentu tidak menimbulkan perubahan signifikan. Namun, bagi ratusan emiten dengan porsi free float yang masih di bawah target, kejelasan roadmap menjadi penentu. Mereka perlu menghitung ulang valuasi, struktur modal, hingga strategi komunikasi ke investor, karena peningkatan free float berpotensi mengubah profil risiko dan persepsi pasar terhadap perusahaan.

Dampak Likuiditas Pasar dari Kebijakan Free Float Saham 15 Persen

Peningkatan free float saham 15 persen diyakini akan berdampak positif terhadap likuiditas pasar modal Indonesia. Dengan lebih banyak saham yang beredar di publik, volume transaksi harian berpotensi meningkat, bid ask spread bisa menyempit, dan price discovery menjadi lebih efisien. Investor institusi, baik domestik maupun asing, umumnya lebih tertarik pada emiten dengan free float tinggi karena memudahkan mereka masuk dan keluar posisi dalam jumlah besar tanpa mengganggu harga secara ekstrem.

Likuiditas yang lebih baik juga membuka peluang bagi Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat daya saing dibanding bursa kawasan. Dalam penentuan komposisi indeks, faktor free float sering menjadi variabel penting. Emiten dengan porsi saham beredar tinggi cenderung memiliki bobot lebih besar, sehingga menarik aliran dana dari produk produk investasi pasif seperti reksa dana indeks dan ETF. Dengan demikian, kebijakan free float saham 15 persen bukan hanya menyentuh sisi regulasi, tetapi juga strategi jangka panjang pengembangan ekosistem pasar modal.

Namun, manfaat likuiditas ini baru akan terasa optimal jika diiringi peningkatan kualitas informasi dan transparansi. Pasar yang likuid tanpa informasi yang memadai dapat memicu spekulasi berlebihan. Oleh karena itu, otoritas dan emiten perlu memastikan bahwa peningkatan free float diikuti dengan penguatan keterbukaan informasi, termasuk laporan keuangan yang tepat waktu, paparan publik yang rutin, serta komunikasi yang jelas terkait aksi korporasi.

Tantangan Emiten Kecil dan Menengah Menghadapi Free Float Saham 15 Persen

Bagi emiten besar dengan kapitalisasi pasar tinggi, penyesuaian menuju free float saham 15 persen mungkin tidak terlalu berat. Namun, cerita berbeda muncul pada emiten kecil dan menengah, terutama perusahaan keluarga atau bisnis yang baru beberapa tahun tercatat di bursa. Mereka kerap memiliki kekhawatiran kehilangan kendali, meski secara matematis porsi pengendali masih dominan meskipun free float dinaikkan.

Rotasi Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, 50 Nama Dirombak Purbaya?

Emiten kecil juga menghadapi tantangan biaya. Setiap aksi korporasi untuk meningkatkan free float membutuhkan biaya penunjang, mulai dari jasa penjamin emisi, konsultan hukum, hingga aktivitas komunikasi ke investor. Di tengah tekanan ekonomi dan persaingan bisnis yang ketat, tambahan beban ini bisa dirasakan signifikan. Di sinilah AEI menilai pentingnya dukungan otoritas, baik dalam bentuk panduan teknis maupun kemungkinan insentif tertentu.

Ada pula aspek citra pasar. Tidak semua emiten kecil siap menghadapi sorotan lebih besar setelah free float meningkat. Jumlah pemegang saham publik yang lebih banyak berarti ekspektasi terhadap kinerja dan tata kelola juga naik. Bagi perusahaan yang belum memiliki sistem internal kuat, penyesuaian ini memerlukan waktu. Jika dipaksakan terlalu cepat, risiko terjadinya kesalahan pengelolaan atau konflik kepentingan bisa meningkat.

Perspektif Regulator dan Target Penguatan Pasar Modal

Dari sudut pandang regulator, kebijakan free float saham 15 persen merupakan bagian dari agenda besar penguatan pasar modal nasional. Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia berupaya menjadikan bursa domestik sebagai sarana penghimpunan dana yang kredibel dan efisien. Dengan menetapkan standar minimum free float, regulator ingin memastikan bahwa perusahaan yang tercatat benar benar memberikan akses kepemilikan kepada publik secara memadai.

Regulator juga menimbang aspek perbandingan internasional. Banyak bursa besar mensyaratkan ambang free float tertentu untuk masuk indeks unggulan, karena indeks tersebut menjadi acuan investor global. Tanpa standar yang jelas, saham saham Indonesia berisiko kurang dilirik meski secara fundamental kuat. Kebijakan free float saham 15 persen dipandang sebagai langkah untuk meningkatkan daya tarik jangka panjang dan memperluas basis investor asing yang berkualitas.

Di tengah dorongan ini, regulator tetap perlu menjaga keseimbangan. Respons AEI yang meminta penerapan bertahap menjadi sinyal bahwa dialog antara pelaku usaha dan otoritas harus terus dijaga. Skema transisi, masa tenggang, hingga mekanisme pengawasan perlu dirumuskan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru. Kejelasan aturan sejak awal akan membantu perusahaan menyusun rencana dan menghindari langkah reaktif yang bisa merugikan pasar.

Peluang Investor dari Kenaikan Free Float Saham 15 Persen

Bagi investor, wacana peningkatan free float saham 15 persen menghadirkan peluang dan tantangan sekaligus. Di sisi peluang, peningkatan pasokan saham di publik bisa membuka kesempatan masuk ke emiten emiten berkualitas yang selama ini sulit diakses karena free float sangat kecil. Harga saham berpotensi menjadi lebih wajar seiring meningkatnya partisipasi pasar dan berkurangnya ruang bagi manuver pihak pihak tertentu yang memanfaatkan kelangkaan saham.

Investor institusi, termasuk dana pensiun dan asuransi, dapat memanfaatkan peningkatan free float untuk melakukan diversifikasi portofolio yang lebih luas di dalam negeri. Sementara itu, investor ritel bisa menikmati pilihan saham yang lebih variatif dengan likuiditas memadai. Namun, mereka juga perlu waspada terhadap fase penyesuaian awal ketika pemegang saham pengendali melepas saham ke pasar. Fluktuasi harga bisa meningkat, dan tidak semua penawaran saham tambahan menarik dari sisi valuasi.

“Setiap kebijakan yang mengubah struktur pasar selalu menghadirkan fase transisi yang berisik. Justru di tengah kebisingan itulah investor yang disiplin analisis bisa menemukan peluang terbaik.”

Bagi manajer investasi, penyesuaian indeks yang mengakomodasi perubahan free float saham 15 persen juga akan mengubah komposisi portofolio. Emiten dengan free float yang meningkat bisa memperoleh bobot lebih besar, sementara yang tertinggal mungkin tergeser. Dinamika ini akan tercermin pada aliran dana, sehingga pemahaman mendalam terhadap kebijakan baru menjadi keharusan, bukan pilihan.

Menimbang Keseimbangan antara Perlindungan Investor dan Fleksibilitas Emiten

Perdebatan soal free float saham 15 persen pada dasarnya adalah upaya mencari titik temu antara perlindungan investor dan fleksibilitas emiten. Di satu sisi, investor membutuhkan pasar yang likuid, transparan, dan tidak mudah dimanipulasi. Peningkatan free float adalah salah satu instrumen untuk mencapai tujuan itu. Di sisi lain, emiten memerlukan ruang untuk mengelola struktur kepemilikan sesuai strategi bisnis jangka panjang, termasuk menjaga stabilitas kepemilikan pengendali yang dianggap penting bagi kesinambungan usaha.

AEI dengan tegas mendorong agar kebijakan ini tidak diterapkan secara kaku. Asosiasi mengingatkan bahwa karakteristik emiten di Indonesia sangat beragam, mulai dari perusahaan keluarga yang baru generasi kedua, BUMN dengan mandat strategis, hingga perusahaan teknologi yang masih dalam fase ekspansi. Satu angka baku seperti free float saham 15 persen perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan turunan yang mempertimbangkan keragaman tersebut.

Pada akhirnya, kualitas kebijakan akan diukur dari seberapa baik ia mampu mengurangi risiko tanpa mematikan inisiatif. Jika penerapan free float saham 15 persen bertahap dapat memberikan waktu adaptasi yang cukup, sementara arah penguatan pasar tetap terjaga, maka kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam perjalanan pasar modal Indonesia menuju level yang lebih matang dan berdaya saing.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *