Ekonomi
Home / Ekonomi / Aturan Pajak Penghasilan di Indonesia, Begini Cara Hitung dan Melaporkannya

Aturan Pajak Penghasilan di Indonesia, Begini Cara Hitung dan Melaporkannya

Aturan Pajak Penghasilan di Indonesia, Begini Cara Hitung dan Melaporkannya
Aturan Pajak Penghasilan di Indonesia, Begini Cara Hitung dan Melaporkannya

Pajak penghasilan menjadi salah satu kewajiban yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Karyawan mengenalnya melalui potongan gaji bulanan, pelaku usaha menghitungnya berdasarkan kegiatan bisnis, sedangkan pekerja lepas harus mencatat sendiri pendapatan yang diterima dari berbagai klien.

Meski sering dibicarakan, aturan pajak penghasilan masih menimbulkan banyak pertanyaan. Sebagian orang mengira setiap uang yang masuk ke rekening langsung dikenai pajak. Ada pula yang beranggapan bahwa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak otomatis membuat seseorang harus membayar pajak setiap bulan.

Penghitungan pajak sebenarnya dilakukan dengan melihat sumber penghasilan, jumlah pendapatan, biaya yang diperbolehkan, status keluarga, jenis pekerjaan, serta pajak yang telah dipotong oleh pihak lain. Karena itu, jumlah pajak antara satu orang dan orang lain dapat berbeda meskipun penghasilan brutonya terlihat sama.

Pajak Penghasilan Berlaku atas Tambahan Kemampuan Ekonomis

Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan tersebut dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, selama memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Penghasilan tidak hanya berbentuk gaji tetap dari perusahaan. Bonus, tunjangan, honorarium, komisi penjualan, keuntungan usaha, royalti, bunga, pendapatan sewa, hadiah tertentu, hingga bayaran dari aktivitas digital dapat termasuk dalam objek Pajak Penghasilan.

Tanggapan Purbaya Soal Pejabat Pajak Terjaring OTT KPK, Ada Bocoran Mengejutkan?

Seorang karyawan yang memiliki toko daring, misalnya, tidak hanya perlu memperhatikan pajak yang dipotong dari gajinya. Pendapatan dari toko tersebut juga harus dicatat dan dilaporkan sesuai skema pajak yang berlaku.

Hal yang sama berlaku bagi pembuat konten, konsultan, fotografer, penerjemah, pengajar pribadi, pedagang, pengemudi layanan daring, serta pekerja lain yang memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber.

Pajak tidak seharusnya dipahami hanya sebagai potongan atas uang yang diterima. Hal terpenting adalah mengetahui dari mana penghasilan berasal, bagaimana cara menghitungnya, dan apakah pajaknya sudah dipotong oleh pihak lain.

Orang Pribadi dan Badan Usaha Sama Sama Memiliki Kewajiban

Subjek Pajak Penghasilan dapat berupa orang pribadi maupun badan usaha. Orang pribadi mencakup karyawan, pedagang, pekerja bebas, pemilik usaha, tenaga ahli, dan penerima penghasilan lainnya.

Badan usaha juga mempunyai kewajiban perpajakan tersendiri. Bentuknya dapat berupa perseroan terbatas, perseroan perorangan, koperasi, firma, persekutuan komanditer, yayasan, maupun bentuk badan lain yang memperoleh penghasilan.

267 Emiten Terancam Sanksi Gara-Gara Free Float 15 Persen

Kewajiban badan tidak selalu sama dengan kewajiban orang pribadi. Badan usaha umumnya harus menyelenggarakan pembukuan, menghitung laba fiskal, memotong pajak atas transaksi tertentu, menyetorkan pajak, dan menyampaikan laporan pajak sesuai jadwal.

Bagi orang pribadi, kewajiban pajak ditentukan oleh besarnya penghasilan dan keadaan masing masing. Seseorang yang mempunyai identitas perpajakan belum tentu memiliki pajak yang harus dibayar apabila penghasilannya masih berada di bawah batas yang ditetapkan.

NIK Digunakan sebagai Identitas Perpajakan Orang Pribadi

Administrasi perpajakan Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi orang pribadi penduduk. Penggunaan NIK bertujuan menyederhanakan identitas masyarakat dalam berbagai layanan perpajakan.

Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti setiap pemilik KTP langsung memiliki tagihan pajak. Pajak baru dihitung ketika seseorang memperoleh penghasilan yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.

Wajib pajak tetap perlu memastikan data kependudukan dan data perpajakannya sudah sesuai. Nama, alamat, status pernikahan, jumlah tanggungan, nomor telepon, dan alamat surat elektronik perlu diperbarui apabila terjadi perubahan.

Rotasi Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, 50 Nama Dirombak Purbaya?

Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan masalah ketika wajib pajak mengakses layanan digital, menerima bukti pemotongan, melakukan pembayaran, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak Menjadi Pengurang Penting

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan batas penghasilan yang diperhitungkan sebelum tarif Pajak Penghasilan orang pribadi diterapkan. PTKP berfungsi sebagai pengurang dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak.

Besaran PTKP dasar bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000 dalam satu tahun. Wajib pajak yang telah menikah memperoleh tambahan Rp4.500.000.

Tambahan sebesar Rp4.500.000 juga diberikan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan penuh, dengan jumlah maksimal tiga orang. Tanggungan tersebut harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.

Wajib pajak lajang tanpa tanggungan memiliki PTKP Rp54.000.000 setahun. Wajib pajak menikah tanpa tanggungan memiliki PTKP Rp58.500.000. Wajib pajak menikah dengan satu tanggungan memiliki PTKP Rp63.000.000.

Status PTKP tidak boleh ditentukan sembarangan. Keadaan keluarga, status perkawinan, dan jumlah tanggungan harus sesuai kondisi yang sebenarnya serta dapat dibuktikan apabila diperlukan.

Pajak Tidak Langsung Dihitung dari Seluruh Pendapatan

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah mengalikan tarif pajak langsung dengan seluruh pendapatan bruto. Padahal, Pajak Penghasilan orang pribadi pada umumnya dihitung dari Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan sebelum dikurangi biaya. Dari jumlah tersebut, wajib pajak menghitung penghasilan neto setelah memperhitungkan biaya yang diperbolehkan.

Penghasilan neto kemudian dikurangi PTKP. Hasil akhirnya disebut Penghasilan Kena Pajak. Tarif progresif baru diterapkan terhadap jumlah tersebut.

Karyawan juga dapat memperoleh pengurangan berupa biaya jabatan sesuai batas yang berlaku. Sementara itu, pekerja bebas dan pelaku usaha menggunakan metode penghitungan yang disesuaikan dengan pembukuan, pencatatan, atau norma penghitungan apabila memenuhi persyaratan.

Tarif Pajak Orang Pribadi Dihitung Secara Bertingkat

Indonesia menggunakan tarif progresif untuk menghitung Pajak Penghasilan orang pribadi. Tarif progresif berarti penghasilan dibagi ke dalam beberapa lapisan. Setiap lapisan dikenai tarif yang berbeda.

Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60.000.000 dikenai tarif 5 persen. Bagian penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenai tarif 15 persen.

Bagian di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenai tarif 25 persen. Bagian di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 dikenai tarif 30 persen.

Untuk bagian Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5.000.000.000, tarif yang digunakan adalah 35 persen.

Tarif tertinggi tidak langsung diterapkan pada seluruh penghasilan seseorang. Hanya bagian penghasilan yang masuk lapisan tertinggi yang dikenai tarif tersebut.

Contoh Penghitungan Pajak Seorang Karyawan

Seorang karyawan lajang tanpa tanggungan memiliki penghasilan neto sebesar Rp180.000.000 dalam satu tahun. Karena statusnya lajang tanpa tanggungan, PTKP yang digunakan adalah Rp54.000.000.

Penghasilan neto sebesar Rp180.000.000 dikurangi PTKP Rp54.000.000. Dari penghitungan tersebut, Penghasilan Kena Pajaknya menjadi Rp126.000.000.

Lapisan pertama sebesar Rp60.000.000 dikenai tarif 5 persen. Pajaknya menjadi Rp3.000.000.

Sisa Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp66.000.000 dikenai tarif 15 persen. Pajak untuk lapisan ini adalah Rp9.900.000.

Total Pajak Penghasilan setahun menjadi Rp12.900.000. Jumlah tersebut kemudian dibandingkan dengan pajak yang sudah dipotong perusahaan melalui PPh Pasal 21.

Apabila perusahaan telah memotong pajak sebesar Rp12.900.000, tidak ada kekurangan pembayaran dari penghasilan tersebut. Jika potongan perusahaan lebih kecil, selisihnya perlu dibayarkan sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Penghitungan dapat berubah apabila karyawan tersebut memiliki penghasilan tambahan, seperti honorarium, komisi, keuntungan usaha, pendapatan sewa, atau pekerjaan sampingan.

PPh Pasal 21 Dipotong dari Penghasilan Karyawan

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang berkaitan dengan penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pajak ini paling sering ditemukan dalam slip gaji karyawan.

Penghasilan yang dapat dikenai PPh Pasal 21 antara lain gaji, tunjangan, bonus, honorarium, uang lembur, tunjangan hari raya, uang pensiun, dan imbalan atas kegiatan tertentu.

Perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak. Pajak yang dipotong kemudian disetorkan dan dilaporkan oleh perusahaan. Karyawan akan menerima bukti pemotongan sebagai dokumen untuk pengisian SPT Tahunan.

Penghitungan potongan bulanan menggunakan tarif efektif sesuai kategori dan jumlah penghasilan bruto. Pada masa pajak terakhir, perusahaan melakukan penghitungan kembali berdasarkan penghasilan selama satu tahun.

Karena adanya bonus atau tunjangan hari raya, potongan pajak pada bulan tertentu dapat terlihat lebih besar. Kondisi tersebut tidak selalu berarti tarif pajak tahunan berubah. Besarnya potongan dipengaruhi jumlah penghasilan bruto yang diterima pada bulan tersebut.

Pelaku UMKM Dapat Menggunakan PPh Final

Pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan skema PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet selama masih memenuhi persyaratan.

Skema ini berbeda dari tarif progresif orang pribadi. PPh Final UMKM dihitung berdasarkan omzet, bukan laba bersih. Artinya, biaya pembelian barang, sewa tempat, gaji pegawai, listrik, dan biaya operasional tidak langsung dikurangkan dalam penghitungan pajak final.

Wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM memperoleh fasilitas atas bagian omzet sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak. Bagian omzet tersebut tidak dikenai PPh Final.

Apabila seorang pedagang memiliki omzet Rp900.000.000 setahun, omzet Rp500.000.000 pertama tidak dikenai PPh Final. Pajak dihitung dari sisa omzet sebesar Rp400.000.000.

Dengan tarif 0,5 persen, PPh Final yang harus dibayar adalah Rp2.000.000. Penghitungan omzet dilakukan secara kumulatif sejak awal tahun.

Pelaku usaha perlu mencatat omzet setiap bulan karena fasilitas Rp500.000.000 bukan batas bulanan. Fasilitas tersebut dihitung berdasarkan akumulasi peredaran bruto dalam satu tahun pajak.

Tidak Semua Pekerjaan Bisa Menggunakan Tarif UMKM

Tarif PPh Final UMKM tidak otomatis dapat digunakan oleh semua orang yang memiliki pendapatan di bawah Rp4.800.000.000 setahun.

Penghasilan dari pekerjaan bebas yang mengandalkan keahlian pribadi memiliki perlakuan berbeda. Kelompok ini dapat mencakup dokter, pengacara, akuntan, konsultan, arsitek, notaris, penilai, penerjemah, pengajar, pelatih, seniman, musisi, model, dan profesi tertentu lainnya.

Pendapatan pekerja bebas umumnya dihitung menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan orang pribadi. Penghasilan bruto dikurangi biaya untuk memperoleh penghasilan neto. Penghasilan neto kemudian dikurangi PTKP dan dikenai tarif progresif.

Pekerja bebas tertentu dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto apabila memenuhi syarat. Penggunaan norma juga harus mengikuti prosedur pemberitahuan yang ditetapkan.

Karena memiliki banyak sumber pendapatan, pekerja bebas perlu menyimpan kontrak, tagihan, bukti transfer, dan bukti potong. Pendapatan yang diterima dari beberapa klien tetap harus digabungkan dalam penghitungan tahunan.

Pendapatan Pembuat Konten Tetap Menjadi Penghasilan

Pembuat konten, selebgram, streamer, blogger, vlogger, dan pelaku pemasaran afiliasi memperoleh penghasilan melalui berbagai saluran. Pendapatan dapat berasal dari iklan, sponsor, komisi penjualan, pemberian produk, honor acara, langganan, atau pembagian pendapatan platform.

Pendapatan dalam bentuk uang lebih mudah dicatat karena terlihat dalam mutasi rekening. Namun, imbalan berupa barang atau fasilitas juga perlu diperhatikan apabila diberikan sebagai balasan atas jasa promosi.

Produk gratis yang diberikan tanpa kewajiban promosi berbeda dengan produk yang menjadi imbalan berdasarkan kontrak. Karena itu, pembuat konten sebaiknya menyimpan perjanjian kerja sama dan mencatat nilai pembayaran yang diterima.

Penghasilan dari platform luar negeri juga tidak boleh diabaikan. Wajib pajak dalam negeri pada dasarnya perlu memperhatikan penghasilan yang diterima dari dalam maupun luar Indonesia.

Perubahan cara seseorang memperoleh uang tidak menghapus kewajiban perpajakan. Pendapatan digital tetap perlu dicatat meskipun diterima melalui platform, dompet elektronik, atau rekening dari luar negeri.

Badan Usaha Menghitung Pajak dari Laba Fiskal

Badan usaha pada umumnya menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan laba fiskal. Laba fiskal diperoleh setelah pendapatan dan biaya dalam laporan keuangan disesuaikan dengan ketentuan perpajakan.

Tarif umum Pajak Penghasilan badan adalah 22 persen dari Penghasilan Kena Pajak. Namun, badan dengan peredaran bruto tertentu dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai persyaratan yang berlaku.

Laba dalam laporan keuangan belum tentu sama dengan laba fiskal. Ada biaya yang diakui dalam pembukuan perusahaan tetapi tidak dapat menjadi pengurang pajak. Ada pula penghasilan yang memiliki perlakuan khusus.

Perusahaan perlu melakukan koreksi fiskal ketika menyusun penghitungan pajak. Koreksi tersebut dapat menambah atau mengurangi laba yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Pembukuan yang rapi sangat penting bagi badan usaha. Rekening perusahaan sebaiknya dipisahkan dari rekening pribadi pemilik. Setiap pembayaran, pembelian, penjualan, utang, dan piutang perlu memiliki bukti transaksi.

Tidak Semua Penerimaan Termasuk Objek Pajak

Tidak setiap uang atau harta yang diterima seseorang langsung menjadi objek Pajak Penghasilan. Beberapa penerimaan dapat dikecualikan apabila memenuhi persyaratan.

Warisan pada dasarnya bukan objek Pajak Penghasilan bagi ahli waris. Namun, penghasilan yang dihasilkan dari harta warisan dapat menjadi objek pajak.

Seseorang yang menerima rumah warisan tidak dikenai Pajak Penghasilan atas penerimaan warisan tersebut. Namun, apabila rumah itu disewakan, pendapatan sewanya memiliki kewajiban pajak tersendiri.

Hibah tertentu juga dapat dikecualikan dari objek pajak apabila memenuhi hubungan dan persyaratan yang ditentukan. Pemberian yang hanya disebut sebagai hibah belum tentu langsung bebas pajak.

Pinjaman bukan penghasilan karena terdapat kewajiban untuk mengembalikannya. Meski demikian, wajib pajak harus memiliki dokumen yang membuktikan bahwa dana yang diterima benar benar merupakan pinjaman.

Kredit Pajak Mengurangi Jumlah yang Harus Dibayar

Pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Kredit pajak mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar pada akhir tahun.

Kredit pajak dapat berasal dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, angsuran PPh Pasal 25, atau pajak yang dibayar di luar negeri sesuai persyaratan.

Bukti pemotongan menjadi dokumen yang sangat penting. Wajib pajak perlu memeriksa nama, identitas perpajakan, jumlah penghasilan bruto, dan pajak yang dipotong.

Apabila data pada bukti potong salah, wajib pajak sebaiknya meminta pihak pemotong melakukan pembetulan. Kredit pajak yang tidak didukung bukti dapat menimbulkan perbedaan ketika data diperiksa.

Setelah seluruh pajak terutang dikurangi kredit pajak, hasil akhirnya dapat berupa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

Status nihil berarti pajak yang terutang sama dengan kredit pajak. Kurang bayar berarti masih ada pajak yang perlu dilunasi. Lebih bayar berarti kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang.

SPT Tahunan Memuat Penghasilan, Harta, dan Utang

Surat Pemberitahuan Tahunan bukan hanya formulir untuk melaporkan gaji. SPT juga memuat penghasilan lain, penghasilan yang dikenai pajak final, penghasilan yang bukan objek pajak, harta, utang, dan informasi keluarga.

Wajib pajak orang pribadi umumnya menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila menggunakan tahun kalender, batas pelaporannya adalah 31 Maret tahun berikutnya.

Wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk badan yang menggunakan tahun kalender, batasnya adalah 30 April tahun berikutnya.

Keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi administrasi. Orang pribadi dapat dikenai denda Rp100.000, sedangkan badan dapat dikenai denda Rp1.000.000.

Denda keterlambatan pelaporan berbeda dengan sanksi atas keterlambatan pembayaran. Jika terdapat pajak kurang bayar, jumlah tersebut sebaiknya dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Pencatatan Penghasilan Membantu Menghindari Kesalahan

Karyawan sebaiknya menyimpan slip gaji dan bukti potong dari perusahaan. Pekerja bebas perlu menyimpan kontrak, tagihan, bukti pembayaran, serta catatan biaya yang berhubungan dengan pekerjaan.

Pelaku usaha harus mencatat omzet, pembelian barang, biaya operasional, persediaan, piutang, utang, dan transaksi lain yang berkaitan dengan usaha.

Mutasi rekening belum tentu cukup untuk menjelaskan seluruh transaksi. Uang yang masuk dapat berupa penghasilan, pinjaman, pengembalian dana, titipan, atau pemindahan uang antar rekening sendiri.

Setiap transaksi sebaiknya diberi keterangan agar sumbernya mudah dikenali. Rekening usaha juga lebih baik dipisahkan dari rekening untuk kebutuhan pribadi.

Wajib pajak perlu membedakan penghasilan yang dikenai tarif progresif, penghasilan yang dikenai PPh Final, dan penerimaan yang bukan objek pajak. Ketiganya memiliki tempat pelaporan dan cara penghitungan yang berbeda.

Kesalahan pajak sering bermula dari pencatatan yang tidak rapi. Bukti potong hilang, omzet tidak direkap, status PTKP belum diperbarui, atau penghasilan tambahan tidak dimasukkan ke dalam SPT.

Dengan pencatatan yang dilakukan sejak awal tahun, proses penghitungan dan pelaporan menjadi lebih mudah. Wajib pajak juga memiliki dokumen yang memadai apabila suatu saat diminta menjelaskan asal penghasilan atau transaksi tertentu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

01

Pajak Properti 2026 Bongkar Skema BPHTB & PBB Baru

02

Piramida Giza Mesir Misteri & Pesona Abadi

03

Cara Mengatasi ERR_CONNECTION_TIMED_OUT Paling Ampuh 2024

04

10 Tool SEO Gratis Terbaik untuk Tingkatkan Ranking

05

Black Shark Gaming Tablet Snapdragon 8s Gen 3 Resmi Rilis!

Latest Post