Pasar modal Indonesia tengah diguncang isu kepatuhan terhadap aturan free float 15 persen yang diberlakukan Bursa Efek Indonesia. Aturan ini, yang mewajibkan minimal 15 persen saham beredar di publik, kini menjadi sorotan setelah ratusan emiten tercatat belum memenuhi ketentuan tersebut. Situasi ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyentuh langsung kredibilitas pasar, likuiditas saham, hingga kepercayaan investor domestik maupun asing.
Mengapa Aturan Free Float 15 Persen Jadi Sorotan Utama
Aturan free float 15 persen sejatinya bukan hal baru bagi emiten yang telah lama tercatat di Bursa Efek Indonesia. Ketentuan ini lahir dari kebutuhan untuk memastikan bahwa saham yang tercatat di bursa benar benar diperdagangkan secara aktif dan tidak didominasi oleh pemegang saham pengendali. Dengan porsi saham publik yang terlalu kecil, pergerakan harga menjadi mudah dimanipulasi, likuiditas menurun, dan fungsi bursa sebagai sarana penghimpun dana jangka panjang menjadi terganggu.
Bursa Efek Indonesia menetapkan batas minimal kepemilikan publik agar setiap saham yang listing memiliki basis investor yang cukup luas. Namun, implementasi di lapangan ternyata tidak semulus yang diharapkan. Data terbaru menunjukkan sekitar 267 emiten berpotensi terkena sanksi karena belum memenuhi ketentuan tersebut. Angka ini mencerminkan bahwa persoalan kepatuhan terhadap aturan free float masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi regulator maupun pelaku pasar.
“Ketika ratusan emiten belum memenuhi free float, itu sinyal bahwa pasar kita masih dalam fase penyesuaian menuju standar tata kelola yang lebih matang.”
Anatomi Aturan Free Float 15 Persen di Bursa
Sebelum menilai sejauh mana seriusnya persoalan ini, penting untuk memahami secara rinci apa yang dimaksud dengan free float 15 persen. Free float adalah porsi saham yang dimiliki oleh publik dan diperdagangkan secara aktif di pasar sekunder. Saham yang dipegang pemilik pengendali, direksi, komisaris, dan pihak terafiliasi dalam jumlah besar biasanya tidak masuk kategori free float karena sifatnya cenderung tidak diperdagangkan.
Definisi Teknis Free Float 15 Persen
Dalam ketentuan Bursa Efek Indonesia, free float 15 persen berarti setidaknya 15 persen dari total saham tercatat harus dimiliki oleh publik dan tidak terkonsentrasi pada sedikit pihak saja. Saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, manajemen, dan pihak terafiliasi dalam jumlah signifikan akan dikeluarkan dari perhitungan free float.
Aturan free float 15 persen ini juga sering dikaitkan dengan syarat agar saham tersebut tetap masuk dalam indeks tertentu, terutama indeks indeks utama yang menjadi acuan investor institusi. Emiten yang tidak memenuhi ketentuan bisa saja dikeluarkan dari indeks, yang pada gilirannya mengurangi minat investor institusional, terutama manajer investasi yang mengelola reksa dana indeks dan produk passively managed lainnya.
Latar Belakang Penerapan Aturan Free Float
Penerapan aturan free float 15 persen didorong oleh keinginan regulator untuk meningkatkan kualitas pasar. Bursa ingin mengurangi jumlah saham yang “tidur” atau jarang diperdagangkan karena terkonsentrasi di tangan pemilik mayoritas. Dengan free float yang lebih besar, diharapkan transaksi harian meningkat, spread harga menjadi lebih wajar, dan pembentukan harga pasar menjadi lebih efisien.
Selain itu, standardisasi free float juga menjadi salah satu syarat agar pasar modal Indonesia dapat bersaing dengan bursa regional lain. Banyak bursa di kawasan Asia sudah lebih dahulu menerapkan ketentuan minimal saham publik yang relatif ketat, sehingga langkah BEI ini dapat dipandang sebagai upaya harmonisasi standar.
Potret 267 Emiten yang Terancam Sanksi
Angka 267 emiten yang berpotensi terkena sanksi bukan sekadar statistik. Angka ini menunjukkan bahwa hampir seperempat dari total emiten di Bursa masih bergulat dengan pemenuhan ketentuan free float 15 persen. Profil perusahaan perusahaan ini juga beragam, mulai dari perusahaan keluarga, BUMN, hingga perusahaan yang baru melantai di bursa beberapa tahun terakhir.
Sebagian emiten mengaku terkendala struktur kepemilikan yang sudah terlanjur terkonsentrasi di pemegang saham mayoritas. Ada pula yang beralasan kondisi pasar belum kondusif untuk melakukan penambahan porsi saham publik melalui right issue atau penawaran sekunder. Di sisi lain, ada emiten yang sebenarnya memiliki niat memenuhi ketentuan, tetapi terhambat oleh valuasi saham yang dinilai terlalu rendah jika harus menambah free float melalui penjualan saham di pasar.
Jenis Sanksi yang Mengintai Pelanggar Aturan
Ketika BEI menegaskan bahwa 267 emiten terancam sanksi gara gara free float 15 persen, hal itu bukan ancaman kosong. Bursa memiliki sejumlah instrumen penegakan aturan yang bisa diterapkan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga sanksi yang bersifat membatasi akses ke pasar.
Peringatan Tertulis dan Pengawasan Khusus
Langkah pertama yang biasanya ditempuh adalah penerbitan peringatan tertulis. Emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen akan dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus. Status ini akan terlihat oleh investor sehingga menimbulkan reputational risk bagi emiten yang bersangkutan. Dalam beberapa kasus, saham emiten yang terus menerus melanggar aturan bisa diberi tanda khusus di sistem perdagangan.
Pengawasan khusus ini bertujuan mendorong emiten untuk segera menyiapkan rencana aksi. Bursa biasanya memberikan tenggat waktu tertentu untuk menyampaikan dan mengeksekusi rencana pemenuhan ketentuan, misalnya melalui penambahan porsi saham publik.
Pembatasan dan Potensi Penghentian Sementara Perdagangan
Jika peringatan tidak diindahkan dan free float 15 persen tetap tidak tercapai, bursa dapat mempertimbangkan langkah yang lebih keras, seperti pembatasan perdagangan atau bahkan suspensi sementara. Langkah ini bersifat ekstrem karena langsung berdampak pada investor yang memegang saham emiten tersebut, namun di sisi lain menjadi sinyal kuat bahwa aturan tidak bisa dinegosiasikan.
Dalam skenario yang paling buruk dan berkepanjangan, jika emiten sama sekali tidak menunjukkan itikad baik memenuhi aturan dan kondisi lain juga bermasalah, bursa memiliki kewenangan untuk mengkaji kelanjutan status pencatatan saham perusahaan tersebut. Meski jarang terjadi hanya karena isu free float, ancaman ini tetap menjadi bayang bayang bagi emiten yang membandel.
Dilema Emiten Antara Kontrol dan Kepatuhan
Bagi banyak pemilik perusahaan, melepas porsi saham ke publik hingga memenuhi free float 15 persen bukan sekadar urusan teknis. Ada dilema antara mempertahankan kontrol dan memenuhi ketentuan bursa. Pemegang saham pengendali khawatir kehilangan kendali jika terlalu banyak saham beredar di publik, terutama jika struktur kepemilikan sebelumnya sudah sangat terkonsentrasi.
Di sisi lain, penambahan free float berarti berhadapan dengan risiko tekanan harga di pasar. Jika penawaran saham tambahan dilakukan di tengah kondisi pasar yang lesu, harga saham bisa turun dan menciptakan persepsi negatif terhadap fundamental perusahaan, meski secara bisnis tidak ada perubahan signifikan.
“Banyak pemilik perusahaan yang masih memandang bursa sebagai etalase, bukan arena kompetisi tata kelola. Padahal free float yang sehat justru bisa menjadi pelindung reputasi jangka panjang.”
Pengaruh Free Float 15 Persen terhadap Investor Ritel
Bagi investor ritel, isu free float 15 persen memiliki konsekuensi yang sangat konkret. Saham dengan free float kecil cenderung memiliki likuiditas rendah. Artinya, ketika ingin membeli atau menjual dalam jumlah tertentu, investor bisa kesulitan mendapatkan harga yang wajar. Spread antara harga bid dan offer menjadi lebar, dan pergerakan harga bisa sangat volatil hanya dengan volume transaksi yang tidak terlalu besar.
Dengan penerapan tegas aturan free float 15 persen, diharapkan saham saham yang beredar di pasar memiliki likuiditas yang lebih baik. Ini memberikan kenyamanan bagi investor ritel untuk keluar masuk posisi tanpa khawatir terjebak di saham yang sulit dijual. Selain itu, saham dengan free float yang memadai cenderung lebih disukai oleh analis dan lembaga riset, sehingga informasi yang tersedia bagi publik juga lebih kaya.
Respons Pasar dan Strategi Emiten Mengakali Tekanan
Pasar merespons isu 267 emiten terancam sanksi gara gara free float 15 persen dengan beragam cara. Beberapa saham yang diketahui memiliki free float rendah justru mengalami spekulasi jangka pendek, karena investor menilai emiten tersebut akan melakukan aksi korporasi untuk menambah porsi saham publik. Di sisi lain, sebagian investor memilih menjauh dari saham yang berisiko terkena sanksi karena khawatir terhadap ketidakpastian kebijakan emiten.
Dari sisi emiten, sejumlah strategi muncul untuk memenuhi ketentuan tanpa terlalu mengorbankan kontrol. Ada yang memilih menerbitkan saham baru dan menawarkannya kepada publik melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu. Ada pula yang mendorong pemegang saham lama menjual sebagian kepemilikannya di pasar. Strategi lain adalah mengundang investor institusional baru yang bersedia masuk sebagai pemegang saham non pengendali.
Implikasi Kebijakan terhadap Citra Pasar Modal Indonesia
Penegakan aturan free float 15 persen juga memiliki dimensi strategis bagi citra pasar modal Indonesia di mata investor global. Pasar yang dipenuhi saham dengan free float rendah dan likuiditas terbatas akan sulit menarik dana besar dari manajer investasi internasional. Mereka cenderung memilih pasar yang menyediakan saham saham dengan kapitalisasi besar, free float tinggi, dan volume transaksi harian yang signifikan.
Dengan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan free float, BEI mengirimkan sinyal bahwa pasar modal Indonesia serius memperbaiki kualitasnya. Ini penting terutama dalam persaingan menarik aliran dana asing dengan bursa bursa di kawasan seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang sudah lebih dulu menata struktur pasar mereka.
Pada akhirnya, ketegasan terhadap 267 emiten yang terancam sanksi gara gara free float 15 persen akan menjadi ujian komitmen semua pihak. Regulator dituntut konsisten, emiten ditantang untuk berbenah, dan investor perlu lebih cermat membaca risiko sekaligus peluang di balik penyesuaian besar besaran ini.



Comment