Ekonomi
Home / Ekonomi / DPR Resmi Bentuk Panja Revisi UU P2SK DPR, Apa Dampaknya?

DPR Resmi Bentuk Panja Revisi UU P2SK DPR, Apa Dampaknya?

revisi UU P2SK DPR
revisi UU P2SK DPR

Revisi UU P2SK DPR kini resmi masuk babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Kerja atau Panja khusus untuk membahas perubahan regulasi sapu jagat di sektor keuangan tersebut. Langkah ini menandai keseriusan parlemen untuk mengutak‑atik kembali Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang baru disahkan pada akhir 2022, dan memantik banyak pertanyaan mengenai arah kebijakan, potensi gesekan politik, hingga konsekuensi bagi pelaku industri keuangan dan masyarakat luas.

Mengapa Revisi UU P2SK DPR Kembali Dibuka?

Pembentukan Panja revisi UU P2SK DPR tidak muncul begitu saja. Dalam beberapa bulan terakhir, muncul desakan dari berbagai fraksi dan pemangku kepentingan yang menilai ada sejumlah pasal yang perlu dikaji ulang, baik dari sisi kewenangan lembaga, tata kelola, maupun pengawasan industri keuangan yang semakin kompleks.

UU P2SK pada dasarnya dirancang untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia, memperluas cakupan pengawasan, serta mengakomodasi perkembangan instrumen keuangan baru seperti aset kripto dan fintech. Namun, setelah berjalan, beberapa ketentuan dinilai terlalu luas, berpotensi tumpang tindih, atau bahkan menimbulkan kekhawatiran soal independensi dan akuntabilitas lembaga pengawas.

Di sisi lain, dinamika ekonomi global, tekanan geopolitik, dan gejolak pasar keuangan internasional membuat pemerintah dan DPR merasa perlu memiliki kerangka hukum yang lebih lincah dan adaptif. Revisi menjadi ruang untuk menyesuaikan UU P2SK dengan realitas terbaru, sekaligus menjawab kritik publik.

>

Tanggapan Purbaya Soal Pejabat Pajak Terjaring OTT KPK, Ada Bocoran Mengejutkan?

Revisi regulasi sektor keuangan bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga pertarungan visi tentang siapa yang memegang kendali, siapa yang diawasi, dan sejauh mana negara hadir dalam ruang ekonomi warga.

Panja Revisi UU P2SK DPR dan Peta Politik di Senayan

Pembentukan Panja revisi UU P2SK DPR otomatis menempatkan isu ini dalam orbit politik tingkat tinggi di Senayan. Panja diisi oleh perwakilan fraksi yang membawa agenda dan kepentingan masing masing, baik yang terkait dengan konsistensi regulasi, kepentingan konstituen, maupun hubungan dengan pemerintah dan otoritas keuangan.

Secara umum, Panja akan bekerja menginventarisasi pasal pasal krusial, mendengar masukan dari pakar, pelaku industri, serta masyarakat sipil, lalu merumuskan skema perubahan yang nantinya dibawa ke pembahasan tingkat berikutnya. Namun, di balik prosedur formal itu, terdapat tarik ulur yang tidak selalu terlihat di permukaan.

Beberapa isu sensitif seperti batas kewenangan lembaga pengawas, posisi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, hingga peran Kementerian Keuangan, berpotensi menjadi titik panas perdebatan. Tidak tertutup kemungkinan, revisi ini sekaligus menjadi arena negosiasi kekuasaan antar lembaga negara.

Isu Krusial dalam Revisi UU P2SK DPR

Isu isu yang mengemuka dalam revisi UU P2SK DPR cukup beragam dan menyentuh jantung tata kelola sektor keuangan. Sejumlah pihak telah mengidentifikasi beberapa klaster utama yang diperkirakan akan menjadi fokus Panja.

267 Emiten Terancam Sanksi Gara-Gara Free Float 15 Persen

Kewenangan Lembaga Pengawas dalam Revisi UU P2SK DPR

Salah satu titik utama revisi UU P2SK DPR adalah penataan ulang kewenangan lembaga pengawas seperti OJK dan BI. Sejak UU P2SK disahkan, cakupan tugas dan fungsi kedua lembaga ini melebar, termasuk terkait pengawasan aset digital, fintech, hingga penguatan kerangka makroprudensial.

Sebagian kalangan menilai perlu ada kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih. Misalnya, pengaturan aset kripto yang sebelumnya di bawah Bappebti, lalu beralih ke OJK, memunculkan kebutuhan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Begitu juga pengawasan koperasi simpan pinjam dan lembaga keuangan mikro yang kini lebih ketat.

Di titik ini, Panja akan dihadapkan pada pilihan sulit: mempertahankan desain besar UU P2SK yang sentralistis dalam pengawasan, atau memberikan ruang lebih besar bagi kementerian teknis dan lembaga lain untuk berbagi peran.

Tata Kelola Krisis dan Mekanisme Penanganan Guncangan

UU P2SK mengatur berbagai instrumen penanganan krisis keuangan, termasuk penguatan peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK. Dalam revisi UU P2SK DPR, skema ini berpotensi dipertajam lagi, terutama menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pengambilan keputusan darurat.

Sejumlah pengamat mengingatkan bahwa kewenangan luar biasa dalam situasi krisis harus diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat dari DPR dan publik. Panja akan dituntut menyeimbangkan kebutuhan kecepatan respons saat krisis dengan prinsip checks and balances yang sehat dalam demokrasi.

Rotasi Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, 50 Nama Dirombak Purbaya?

Perlindungan Konsumen dan Penanganan Sengketa

Maraknya kasus penipuan investasi, gagal bayar pinjaman online, dan skema berkedok koperasi membuat isu perlindungan konsumen menjadi sorotan. Revisi UU P2SK DPR diperkirakan akan mempertegas kewajiban pelaku industri, memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa, serta memberikan sanksi lebih tegas bagi pelanggar.

OJK selama ini telah membentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa, namun efektivitasnya masih dipertanyakan banyak korban. Dengan revisi, ada peluang memperjelas jalur pengaduan, tanggung jawab pelaku usaha, hingga kemungkinan pemulihan kerugian secara lebih terstruktur.

Posisi Pemerintah dan Otoritas Keuangan dalam Revisi

Sikap pemerintah dan otoritas keuangan menjadi variabel penting dalam pembahasan revisi UU P2SK DPR. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS berkepentingan memastikan bahwa setiap perubahan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan yang selama ini dijaga dengan hati hati.

Pemerintah kemungkinan akan mendorong agar revisi bersifat korektif dan penajaman, bukan membongkar total arsitektur UU P2SK. Di sisi lain, mereka juga harus merespons kritik publik terkait transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap nasabah dan investor.

Otoritas keuangan akan memberikan masukan teknis kepada Panja, termasuk data dan kajian yang menunjukkan bagaimana implementasi UU P2SK sejauh ini. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara pertimbangan teknokratis dan aspirasi politik yang berkembang di DPR.

>

Ketika regulasi keuangan terlalu sering diubah karena tekanan politik jangka pendek, kepercayaan pelaku pasar bisa tergerus. Konsistensi kebijakan menjadi modal yang sama pentingnya dengan inovasi regulasi.

Revisi UU P2SK DPR dan Implikasinya bagi Industri Keuangan

Bagi pelaku industri, revisi UU P2SK DPR adalah sinyal bahwa lanskap regulasi masih terus bergerak. Bank, perusahaan asuransi, manajer investasi, fintech, hingga pelaku aset digital harus bersiap menyesuaikan model bisnis dan kepatuhan mereka dengan aturan baru yang mungkin lebih ketat atau lebih rinci.

Sektor perbankan bisa saja menghadapi penguatan ketentuan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko. Industri asuransi yang sempat diguncang berbagai kasus gagal bayar mungkin akan berhadapan dengan standar pengawasan yang lebih tajam dan transparan. Sementara itu, pelaku fintech dan aset kripto berpotensi melihat aturan main yang lebih jelas, namun juga lebih berat dari sisi kepatuhan.

Pada saat yang sama, revisi yang tepat sasaran dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mengurangi area abu abu, serta mendorong inovasi yang bertanggung jawab. Pelaku industri cenderung menyambut baik regulasi yang jelas dan konsisten, meski kadang lebih ketat, dibandingkan aturan yang longgar tetapi membingungkan.

Pengaruh Revisi UU P2SK DPR terhadap Masyarakat dan Nasabah

Bagi masyarakat, revisi UU P2SK DPR akan terasa melalui beberapa jalur. Pertama, melalui kualitas perlindungan konsumen ketika berinteraksi dengan produk keuangan, mulai dari tabungan, kredit, asuransi, investasi reksa dana, hingga layanan pinjaman online.

Jika revisi mampu memperkuat posisi konsumen, publik bisa mendapat akses yang lebih aman terhadap produk keuangan, dengan informasi yang lebih transparan dan jalur pengaduan yang lebih efektif. Namun, jika revisi justru terlalu fokus pada kepentingan lembaga besar, risiko ketimpangan informasi dan kerentanan konsumen bisa tetap tinggi.

Kedua, revisi juga dapat mempengaruhi ketersediaan dan biaya produk keuangan. Aturan yang lebih ketat bisa meningkatkan biaya kepatuhan bagi pelaku industri, yang pada akhirnya berpotensi diteruskan ke konsumen dalam bentuk biaya administrasi atau bunga yang lebih tinggi. Sebaliknya, regulasi yang lebih efisien dan jelas dapat menurunkan biaya ketidakpastian dan membuka ruang inovasi produk yang lebih murah.

Ketiga, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan sangat bergantung pada sejauh mana regulasi mampu mencegah skandal besar dan melindungi dana masyarakat. Revisi UU P2SK DPR menjadi kesempatan untuk memperbaiki celah yang selama ini dimanfaatkan oknum untuk menyelenggarakan skema investasi bodong atau praktik keuangan yang merugikan warga.

Tantangan Keterbukaan dan Partisipasi Publik dalam Proses Revisi

Salah satu sorotan utama dalam setiap proses perubahan undang undang adalah tingkat keterbukaan dan partisipasi publik. Revisi UU P2SK DPR tidak lepas dari tuntutan agar DPR dan pemerintah membuka ruang seluas mungkin bagi akademisi, organisasi masyarakat sipil, asosiasi industri, serta kelompok konsumen untuk menyampaikan pandangan.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pembahasan regulasi sektor keuangan kerap dianggap teknis dan elitis, sehingga diskusi publik menjadi terbatas. Padahal, dampak akhirnya menyentuh kehidupan jutaan nasabah dan konsumen keuangan.

Panja memiliki peluang untuk mengubah pola ini dengan menggelar uji dengar pendapat yang transparan, mempublikasikan draf perubahan secara berkala, dan menjelaskan alasan di balik setiap penyesuaian pasal. Langkah seperti ini tidak hanya meningkatkan legitimasi politik revisi, tetapi juga membantu mengurangi kecurigaan publik terhadap potensi titipan kepentingan.

Prospek Pembahasan dan Dinamika Waktu di DPR

Dari sisi proses, pembahasan revisi UU P2SK DPR berpotensi memakan waktu cukup panjang. Panja harus menyeimbangkan kebutuhan untuk bergerak cepat merespons dinamika ekonomi, dengan kewajiban melakukan kajian mendalam atas setiap usulan perubahan.

Agenda politik di DPR, termasuk kesibukan menjelang dan pasca pemilu, juga bisa mempengaruhi ritme pembahasan. Jika tidak dikelola dengan baik, revisi berisiko terseret arus kepentingan jangka pendek atau menjadi alat tawar menawar politik di luar substansi regulasi.

Meski demikian, ada juga tekanan eksternal berupa kebutuhan penyesuaian regulasi dengan standar internasional, rekomendasi lembaga keuangan global, hingga komitmen Indonesia dalam berbagai forum ekonomi. Faktor faktor ini dapat mendorong DPR dan pemerintah untuk menjaga kualitas dan kredibilitas revisi, agar tetap sejalan dengan upaya memperkuat posisi Indonesia di mata investor dan mitra internasional.

Pada akhirnya, keberhasilan Panja dalam menggarap revisi UU P2SK DPR akan diukur bukan hanya dari seberapa cepat undang undang baru disahkan, tetapi seberapa jauh ia mampu menciptakan sektor keuangan yang lebih stabil, adil, dan berpihak pada kepentingan publik luas.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *